JAKARTA, PANJI.di – Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Budi Sylvana, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertanggung jawab penuh atas pengadaan APD di masa darurat pandemi Covid-19. Proyek pengadaan ini diketahui menggunakan dana siap pakai yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Budi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut dinilai telah memperkaya pihak lain dan secara signifikan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 319 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
Selain pidana penjara, Budi Sylvana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, Budi Sylvana tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim mengamini fakta persidangan serta tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Budi Sylvana sama sekali tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi dari proyek pengadaan APD tersebut.
Meskipun demikian, majelis hakim menilai perbuatan Budi tetap bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan oleh Budi juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, dalam persidangan terdahulu, jaksa penuntut umum menuntut Budi Sylvana dengan pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.