JAKARTA, PANJI.id – Perusahaan musik milik rapper kenamaan Eminem, Eight Mile Style, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Meta atas tuduhan dugaan distribusi ilegal ratusan lagu sang artis di berbagai platform digital milik Meta. Gugatan ini menyoroti penggunaan karya Eminem tanpa lisensi yang sah, memicu tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang signifikan.
Dalam gugatan tersebut, Eight Mile Style menuntut ganti rugi substansial. Mereka meminta kompensasi sebesar 150.000 dollar AS, atau setara dengan Rp 2,4 miliar, untuk setiap lagu yang diduga disalahgunakan di masing-masing platform Meta. Secara total, gugatan ini menuntut ganti rugi senilai 109 juta dollar AS, atau sekitar Rp 1,7 triliun, atas penggunaan tanpa lisensi terhadap 243 lagu Eminem.
Seperti dilansir The Wrap pada Kamis (5/6/2025), Meta, perusahaan induk yang mengelola Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, dituduh sengaja menyediakan musik Eminem. Dokumen gugatan Eminem menyebutkan bahwa lagu-lagu tersebut dapat diakses melalui fitur-fitur seperti Reels, Remix, dan Original Audio yang tersedia dalam Music Libraries Meta, memungkinkan pengguna untuk menyertakan karya-karya sang rapper.
Di sisi lain, kabar menyebutkan bahwa Meta sempat berupaya memperoleh lisensi penggunaan musik melalui Audiam, sebuah mesin pembayaran dan pengumpulan royalti digital. Namun, klaim dari pihak Eight Mile Style dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan atau kerja sama lisensi yang sah yang pernah terjalin dengan Meta terkait penggunaan lagu-lagu tersebut.
Ini bukan kali pertama Eight Mile Style berhadapan di meja hijau dengan Meta. Pada tahun 2013, perusahaan tersebut pernah menggugat Facebook — yang kini berada di bawah naungan Meta — atas dugaan penggunaan musik yang sangat menyerupai lagu “Under the Influence” dalam iklan “Airplane” yang mempromosikan peluncuran aplikasi Facebook Home. Meskipun Facebook kemudian mengubah musik dalam iklan tersebut setelah adanya keluhan, Eight Mile Style menginterpretasikan tindakan tersebut sebagai pengakuan tidak langsung atas adanya pelanggaran hak cipta.