Panji.id – , Jakarta – Kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Depok secara resmi mulai diterapkan pada Selasa, 3 Juni 2025, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa pada tahap awal pemberlakuan, sanksi bagi para pelajar yang melanggar aturan ini belum langsung diterapkan, mengutamakan pendekatan persuasif.
Menurut Supian Suri, pemberlakuan aturan jam malam Depok ini bertujuan vital untuk meningkatkan kedisiplinan pelajar, memastikan mereka tidak beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB kecuali untuk kegiatan mendesak atau didampingi keluarga. Untuk memastikan kepatuhan, Pemerintah Kota Depok bersama jajaran TNI dan Polri akan melakukan monitoring intensif di seluruh 11 kecamatan. “Tidak lagi mengizinkan anak-anak pelajar nongkrong-nongkrong, ngobrol-ngobrol, di luar di atas jam 9,” tegas Supian saat meninjau langsung pelaksanaan program tersebut pada hari Selasa.
Supian Suri mengungkapkan harapannya agar pada jam-jam tersebut, para pelajar sudah berada di rumah untuk beristirahat, mengingat pentingnya kesiapan mereka untuk esok hari di sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi yang lebih besar: “Karena kami ingin ada harapan besar untuk generasi Kota Depok benar-benar mempersiapkan diri untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. Dalam langkah awal penegakan aturan ini, Wali Kota Depok telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami minta pulang, mungkin nanti kami akan coba evaluasi dengan program ini, kalau efektif dengan pola ini, insya allah tidak harus dengan melalui pola lain,” jelas Supian, menekankan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas metode ini.
Kebijakan ini sendiri bermula dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah menerapkan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, berlaku efektif per 1 Juni 2025. Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi secara tegas meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat, termasuk Wali Kota Depok, untuk mengimplementasikan dan mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan keseriusan penuh dan tidak boleh sedikit pun disepelekan. Ia memberikan peringatan keras: setelah aturan jam malam bagi pelajar diberlakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi memberikan bantuan atau menanggung biaya bagi pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan remaja yang disertai kekerasan, seperti tawuran atau perkelahian, selama jam malam. Bahkan, jika insiden tersebut menyebabkan mereka membutuhkan perawatan medis di fasilitas kesehatan, pembiayaan tidak akan ditanggung provinsi. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas Dedi, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebagai informasi tambahan, Gubernur Dedi Mulyadi dikenal memiliki metode unik dalam membuat kebijakan, seperti yang pernah diulas dalam “Pilihan Editor: Cara Dedi Mulyadi Membuat Kebijakan: Mengandalkan Intuisi.”