Dicekal! 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Terjerat Kasus Apa?

admin

Panji.id – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Ketiga individu tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Kamis, 5 Juni 2025, mengonfirmasi bahwa permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri telah diajukan penyidik sejak 4 Juni 2025.

Ketiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang dimaksud adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Berikut adalah profil singkat serta peran mereka dalam kasus ini:

Jurist Tan

Kejaksaan Agung sebelumnya telah memanggil Jurist Tan untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Jurist Tan pada 21 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu unit laptop, serta 15 buku agenda yang diduga berkaitan dengan kasus. Jurist Tan diduga berperan penting dalam penyusunan analisis yang akhirnya meloloskan program pengadaan Chromebook. Padahal, menurut Harli, kajian pada periode 2018–2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jurist Tan diketahui merupakan salah satu pendiri Gojek bersama Nadiem Makarim dan pernah menjabat sebagai staf khusus Nadiem di bidang pemerintahan.

Fiona Handayani

Rumah Fiona Handayani juga digeledah oleh Kejaksaan Agung pada tanggal yang sama dengan Jurist Tan, yaitu 21 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel yang diduga kuat terkait dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Peran Fiona dalam kasus ini disebut-sebut serupa dengan Jurist Tan, yaitu turut menyusun analisis yang memuluskan proyek pengadaan Chromebook. Fiona sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Nadiem di bidang isu-isu strategis. Lulusan Institut Teknologi Bandung ini diketahui pernah mendirikan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Setelah tidak lagi menjabat sebagai staf khusus Nadiem, Fiona kini bekerja di Djarum Foundation sebagai Senior Sustainability Manager.

Ibrahim Arif

Ibrahim Arif, yang juga merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim, turut terseret dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn miliknya, Ibrahim Arif mengenyam pendidikan di SMA Negeri 8 Jakarta, kemudian melanjutkan studi di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan University of Eastern Finland. Jaksa penyidik telah menggeledah rumahnya pada 23 Mei 2025, menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti gawai dan laptop. Sama seperti Jurist Tan, Ibrahim Arif juga mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Intan Setiawanty, Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Also Read

Tags