Panji.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi regulasi jam belajar sekolah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penegasan ini muncul di tengah perdebatan seputar kebijakan waktu masuk sekolah yang berbeda-beda di daerah, khususnya di Jawa Barat.
Dalam kunjungannya ke redaksi Tempo di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, Abdul Mu’ti menekankan bahwa ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan jam masuk sekolah yang terlalu pagi tidak selalu sesuai untuk setiap daerah. Sebagai contoh, Mu’ti menyebut kegagalan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi yang pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beragam faktor, termasuk jarak tempat tinggal siswa dari sekolah, serta pertimbangan analisis psikologis dan alasan praksis yang komprehensif.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginisiasi kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini, yang muncul setelah kontroversi terkait pengiriman anak-anak ke barak militer, dirancang sebagai bagian dari paket regulasi jam sekolah yang juga mencakup jam malam bagi pelajar dan sistem pembelajaran Senin hingga Jumat, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa ia pernah berhasil menerapkan kebijakan serupa saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan menilai tidak ada masalah, terutama karena hari sekolah dibatasi hingga Jumat. Tujuan utama dari kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 ini, menurut Dedi, adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, serta untuk mewujudkan “Generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya” yang mencakup nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan). Dedi pun berharap agar para bupati dan wali kota lain dapat mengikuti langkah Gubernur Jawa Barat.
Namun, terdapat kabar terbaru mengenai revisi kebijakan jam masuk sekolah di Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @disdikjabar, jam belajar untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, akan dimulai pada pukul 06.30 WIB. Perubahan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Dede Leni Mardianti, Dinda Shabrina, dan Ahmad Fikri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini