Korupsi Chromebook: Kejagung Dalami Peran Eks Stafsus Nadiem Makarim

admin

Panji.id – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Salah satu stafsus yang menjalani pemeriksaan pada hari ini adalah Jurist Tan.

Sebelumnya, pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik telah memeriksa stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani. Sementara itu, Ibrahim Arif dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Harli merinci, Jurist Tan akan dimintai keterangan pada Rabu, 11 Juni 2025, sedangkan Ibrahim Arif akan diperiksa sehari kemudian, pada Kamis, 12 Juni.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus ini difokuskan pada keterlibatan mereka dalam tim teknologi yang turut merancang kebijakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama masa pandemi Covid-19. Penyidik terus menelusuri bagaimana peran dan masukan para stafsus tersebut terkait pengadaan laptop Chromebook, mengingat kapasitas mereka sebagai staf khusus Menteri.

Selain mendalami peran para staf khusus, penyidik juga memfokuskan penyelidikan pada bukti elektronik, termasuk rekaman percakapan yang diduga kuat menunjukkan adanya pembahasan internal mengenai proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dimulai setelah Kejagung mencium adanya indikasi kongkalikong atau permufakatan jahat yang bertujuan mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk menyusun kajian yang secara spesifik mengunggulkan laptop Chromebook. Harli Siregar, pada Senin, 2 Juni 2025, menyatakan bahwa ada upaya pengarahan pengadaan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Hingga kini, tim penyidik terus menelusuri siapa pihak yang berperan sebagai pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop Chromebook. Sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan ini. Status perkara ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak Selasa, 20 Mei 2025.

Meskipun demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengidentifikasi pihak yang pertama kali merekomendasikan laptop Chromebook untuk proyek ini. Kejaksaan mencatat total anggaran untuk pengadaan satu juta unit laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,982 triliun. Angka tersebut meliputi Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dugaan masalah dalam proyek ini muncul karena Kejaksaan Agung menemukan bahwa sebelumnya Kemendikbudristek pernah membuat kajian yang menyatakan laptop Chromebook tidak cocok digunakan di Indonesia, khususnya di daerah dengan keterbatasan jaringan internet. Kajian awal tersebut merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows, namun kemudian diduga diubah. Di sisi lain, Nadiem Makarim telah membantah adanya perubahan kajian. Ia menjelaskan bahwa kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda; kajian pertama ditujukan untuk penggunaan di daerah 3T (Terpencil, Terdepan, dan Terluar), sedangkan kajian kedua dirancang untuk daerah dengan akses internet yang memadai.

Also Read

Tags