Laptop Windows vs Chromebook: Rekomendasi Jamdatun, Pilihan Nadiem Mengejutkan!

admin

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), ternyata telah merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim untuk melaksanakan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, alih-alih Chromebook.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Selasa (10/6/2025). “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” jelas Harli. Meskipun demikian, Harli tidak merinci kapan persisnya rekomendasi tersebut diberikan.

Kejaksaan Agung, melalui Jamdatun, diketahui telah diminta untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek sebelum proses pengadaan ini berlangsung pada periode 2019-2022. “Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” lanjut Harli, menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat. Artinya, institusi yang meminta pendampingan memiliki kebebasan untuk mengikuti atau mengabaikan saran tersebut. “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” tegasnya.

Meski telah menerima rekomendasi untuk pengadaan laptop berbasis Windows, Kemendikbud Ristek dalam perjalanannya justru memutuskan untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, sebelumnya yang menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jamdatun.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025). Menurutnya, pendampingan dari Jamdatun dan pihak lain dalam proyek ini bertujuan untuk menjamin transparansi serta meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Saat ini, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). Penyidik masih terus mendalami kasus ini, dan angka kerugian keuangan negara akibat proyek senilai Rp 9,9 triliun ini masih dalam tahap penghitungan.

Also Read