Panji.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar lelang barang rampasan negara yang menarik perhatian publik. Lelang ini dijadwalkan pada hari Rabu, 11 Juni 2025 mendatang, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai aset sitaan dengan harga kompetitif.
Koleksi barang rampasan yang akan dilelang sangat bervariasi, mencakup properti mewah, beragam jenis kendaraan, hingga barang elektronik canggih seperti smartphone Android dan bahkan iPhone. Keragaman ini menunjukkan potensi penawaran menarik bagi berbagai kalangan peserta lelang.
Berdasarkan pantauan pada Senin (9/6/2025), beberapa unit iPhone dipastikan masuk dalam daftar barang yang ditawarkan. Model-model populer seperti iPhone 13 Pro (A2638), iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), serta iPhone 7 Plus, siap untuk diperebutkan para peminat teknologi.
Harga limit untuk setiap unit iPhone yang dilelang sangat beragam. Salah satu sorotan utama adalah iPhone XS keluaran tahun 2018 yang dibuka dengan harga limit mulai dari Rp 685.000. Angka ini menjadikannya sebagai penawaran iPhone termurah dalam lelang KPK pada 11 Juni nanti, sebuah kesempatan langka bagi kolektor atau pengguna dengan anggaran terbatas.
Sementara itu, model-model iPhone yang lebih baru ditawarkan dengan harga limit yang lebih tinggi, sesuai dengan spesifikasi dan usia perangkat. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) memiliki harga limit mulai dari Rp 8.498.000, diikuti oleh iPhone 12 Pro yang dibuka mulai Rp 7.103.000. Uniknya, iPhone 11 Pro dilelang sepaket dengan ponsel Oppo, dengan harga limit mulai Rp 5.855.000, menawarkan nilai tambah bagi pemenang lelang.
Selain deretan iPhone, lelang ini juga menghadirkan sejumlah smartphone premium lainnya. Calon peserta dapat menemukan penawaran menarik untuk Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra. Harga lelang untuk smartphone non-iPhone ini juga bervariasi, dimulai dari Rp 1.219.000, menjanjikan opsi lebih luas bagi para penggemar gawai.
Untuk melihat daftar lengkap iPhone dan HP Samsung Galaxy yang akan dilelang, peserta dapat mengunjungi tautan resmi yang disediakan oleh KPK atau DJKN.
Syarat ikuti lelang
Tidak hanya barang elektronik, lelang barang rampasan negara oleh KPK pada 11 Juni 2025 juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan. Properti-properti ini tersebar di berbagai daerah, menunjukkan jangkauan aset sitaan yang luas.
Properti yang dilelang memiliki harga limit yang sangat beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Secara keseluruhan, total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 122 miliar, menandakan skala lelang yang signifikan.
Proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id, dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Bagi peserta yang berminat, diwajibkan untuk memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti seluruh petunjuk teknis lelang secara detail untuk memastikan partisipasi yang sah.
Setiap peserta lelang juga diwajibkan untuk menyetor uang jaminan terlebih dahulu. Besaran uang jaminan ini disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati. Penyetoran uang jaminan harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari sebelum jadwal lelang berlangsung.
Penting untuk dicatat bahwa jika peserta memenangkan lelang namun tidak dapat menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman pemenang, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus dan secara otomatis menjadi milik negara.