Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi mengonfirmasi penghentian total pencarian empat korban longsor yang hilang di area tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon. Keputusan ini, yang diumumkan pada Kamis, 5 Juni 2025, diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan di lokasi kejadian.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, penghentian ini didasarkan pada hasil asesmen Badan Geologi. “Kondisi lokasi pencarian tidak aman untuk operasi dilakukan,” ujar Abdul saat dihubungi pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa permukaan tanah di area tersebut terus mengalami penurunan, sehingga berpotensi mengancam keselamatan para personel yang bertugas di lapangan akibat risiko longsor susulan.
Keputusan final untuk menghentikan operasi pencarian secara keseluruhan diambil pada Kamis, pukul 16.30 WIB. Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi antara tim gabungan dengan Bupati Cirebon, Imron, yang juga turut mengumumkan penghentian tersebut. Rapat penting ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, termasuk unsur TNI, Polri, Basarnas, BPBD, serta para relawan yang selama ini terlibat dalam upaya pencarian.
Bupati Imron menjelaskan bahwa data keempat korban telah diverifikasi ulang. Ia menekankan bahwa pihak keluarga korban telah menyatakan keikhlasan dan menyetujui penghentian operasi pencarian. “Pagi tadi, pihak kecamatan bersama keluarga menyampaikan informasi terbaru ini,” tutur Imron, dikutip dari Antara.
Mulai Kamis, pukul 15.00 WIB, seluruh kegiatan pencarian dihentikan dan akses menuju titik longsor ditutup sepenuhnya untuk umum, termasuk bagi keluarga korban. Imron secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencarian secara mandiri dan menyerahkan penanganan insiden ini sepenuhnya kepada instansi yang berwenang.
Sebelum keputusan penghentian diumumkan, tim gabungan telah berupaya keras melakukan pencarian selama beberapa hari. Namun, mereka kerap menghadapi kendala serius berupa medan yang terjal dan pergerakan tanah yang terus-menerus di sekitar lokasi. Insiden longsor di Galian C Gunung Kuda ini sendiri terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Hingga Senin, 2 Juni 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat dan para relawan telah berhasil mengevakuasi 21 korban meninggal dunia.
Sementara itu, Tim Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berada di lapangan untuk melakukan verifikasi mendalam pasca-insiden 30 Mei 2025. Mereka berupaya mengidentifikasi akar penyebab serta penyebab langsung kecelakaan, dengan meninjau berbagai aspek mulai dari faktor manusia, metode kerja, peralatan, material, hingga kondisi lingkungan kerja.
Terkait insiden longsor tambang batu di Gunung Kuda ini, Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua tersangka, yaitu Abdul Karim dan Ade Rahman. Abdul Karim diketahui sebagai Ketua Koperasi, sedangkan Ade Rahman menjabat Kepala Teknik Tambang dari Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Senin, 2 Juni 2025, Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan atas insiden longsor di Galian C Gunung Kuda ini.