Proses pencarian korban longsor di lokasi tambang galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kini resmi dihentikan. Seiring dengan keputusan tersebut, status tanggap darurat bencana juga telah dicabut.
Pengambilan keputusan penting ini dilakukan setelah serangkaian rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan di Kantor Bupati Cirebon pada Kamis (5/6).
Bupati Cirebon, Imron, menjelaskan bahwa penghentian operasi pencarian ini didasari oleh pertimbangan serius mengenai keselamatan personel tim SAR gabungan.
“Kami telah mengadakan rapat komprehensif dengan seluruh pihak terkait, meliputi perwakilan TNI-Polri, Basarnas, BPBD, inspektur tambang, hingga PT Indocement. Setelah menimbang berbagai masukan, kami sampai pada kesimpulan bahwa proses pencarian korban longsor di Gunung Kuda secara resmi harus dihentikan,” papar Imron.
Pencarian dihentikan tepat pada pukul 15.00 WIB. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi lereng gunung yang masih sangat labil dan berisiko tinggi membahayakan keselamatan para petugas di lapangan.
Imron menambahkan bahwa keputusan untuk menghentikan pencarian ini juga telah disampaikan dan diterima dengan ikhlas oleh pihak keluarga korban.
“Alhamdulillah, keluarga keempat korban yang masih belum ditemukan telah mengikhlaskan dan menerima keputusan penghentian pencarian ini, yang dilakukan setelah tujuh hari sesuai dengan SK yang kami keluarkan,” tutur Imron.
Area Tambang Ditutup, Pemkab Evaluasi Nasib Pekerja
Untuk mencegah potensi warga melakukan pencarian secara mandiri yang dapat membahayakan, area tambang kini telah ditutup sementara waktu.
“Kami telah memberikan instruksi kepada pihak kepolisian dan TNI untuk segera memasang portal serta police line di seluruh akses masuk menuju lokasi tambang,” tegas Imron.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan segera mengevaluasi nasib para pekerja tambang yang terdampak langsung oleh penghentian aktivitas operasional ini.
“Kami akan berupaya mencari solusi terbaik agar mereka dapat memperoleh pekerjaan lain yang lebih aman dan terhindar dari potensi risiko di wilayah rawan,” jelasnya lebih lanjut.
Pemkab Cirebon juga berkomitmen penuh untuk memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama dalam aspek pendidikan anak-anak mereka sebagai bentuk dukungan pasca-bencana.
Longsor di Lokasi Tambang
Berdasarkan data yang dihimpun oleh kumparan, keempat korban yang hingga kini belum ditemukan identitasnya adalah Muniah (45), Tono (57), Dedi Setiadi (47), dan Nurakman (51). Seluruh korban tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Adapun peristiwa longsor tragis ini terjadi pada hari Jumat (30/5) dan mengakibatkan total 21 orang meninggal dunia. Menanggapi kondisi darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari.
Dalam upaya penegakan hukum, pihak kepolisian juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait insiden ini. Mereka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.