Pembunuh Koh Alex: Rencana Kabur ke Batam Bersama Keluarga Terungkap!

admin

Tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis bos toko sembako, Koh Alex, yakni Andreas (21), diketahui sempat merancang pelarian ke Batam setelah melancarkan aksinya. Namun, niatnya untuk menghilang bersama istri dan anaknya digagalkan oleh pihak kepolisian.

Kasus pembunuhan ini terkuak setelah jasad Koh Alex ditemukan pada Sabtu, 31 Mei, di toko miliknya. Polisi kemudian mengidentifikasi Andreas sebagai pelaku yang melakukan aksi keji tersebut pada Jumat, 30 Mei.

“Pelaku ditangkap saat berencana terbang ke Batam, tujuannya untuk menemui rekan dari istri pelaku. Jadi, lokasi pelariannya adalah ke tempat teman dari istri pelaku,” terang Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni.

Sebelum berhasil diringkus, Andreas diketahui sempat menginap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, yang menambahkan bahwa seluruh dana yang digunakan Andreas selama pelarian tersebut berasal dari hasil pencurian di toko Koh Alex.

“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana keberangkatan ke Batam, itu murni menggunakan uang hasil yang dibawa dari toko korban,” jelas Kombes Wira. Kepada keluarganya, pelaku mengaku uang tersebut didapat dari aksi ‘membobol toko’, tanpa sedikit pun menyinggung bahwa ia juga telah merenggut nyawa sang pemilik toko.

Kombes Wira mengungkapkan bahwa Andreas membawa kabur uang tunai sebesar Rp 84 juta dari toko korban. Namun, saat penangkapan, uang yang tersisa hanya Rp 68 juta. Artinya, sekitar Rp 20 juta telah digunakan pelaku. “Dari uang Rp 20 juta yang dipakai pelaku itu, sebagian digunakan untuk membeli dua unit handphone yang sudah kami sita, dan sebagian lagi telah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” rinci Wira.

Keluar Masuk Kerja Sejak 2021

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka Andreas bukanlah sosok asing bagi korban. Ia ternyata telah bekerja di toko tersebut sejak beberapa tahun sebelumnya, meskipun tidak secara terus-menerus. “Pelaku ini sudah bekerja di toko korban mulai dari 2021, tapi memang sifatnya keluar masuk keluar masuk,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa.

Penyebab Kematian

Terkait penyebab pasti kematian korban, Kombes Wira menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menantikan hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Polri. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan adanya luka serius di bagian kepala korban. “Secara garis besar, ada luka yang cukup berat di kepalanya,” ungkap Wira.

Atas perbuatannya, Andreas kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Also Read

Tags