Tambang Nikel Raja Ampat: Polri Usut Dugaan Ilegal Usai 4 IUP Dicabut

admin

Jakarta, Panji ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini difokuskan pada empat IUP yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah. “Kami masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kami memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan ini,” jelas Brigjen Nunung saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus yang berawal dari temuan dugaan tindak pidana ini, Bareskrim berencana mendalami lebih lanjut aspek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Menanggapi hal tersebut, Brigjen Nunung mengakui, “Nama tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya? Namun, justru karena itu ada aturan mengenai reklamasi, dan di situ terdapat kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi.”

Penyelidikan ini menyusul keputusan penting yang diambil sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Beliau secara tegas memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Pras.

Also Read

Tags