Panji.id – , Jakarta – Era baru pendidikan di Jawa Barat segera dimulai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan kebijakan progresif yang mengatur jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Aturan inovatif ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar, tertuang jelas dalam surat edaran Nomor 58/PK.03/Disdik yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025.
Menurut Dinas Pendidikan Jawa Barat, langkah ini merupakan implementasi lanjutan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kebijakan jam masuk lebih dini ini dirancang khusus untuk mendukung pembentukan generasi muda yang unggul dengan menginternalisasi nilai-nilai Panca Waluya. Konsep Panca Waluya mencakup lima pilar utama: Cageur (sehat secara jasmani dan rohani), Bageur (berbudi pekerti luhur), Bener (memiliki integritas dan kebenaran), Pinter (cerdas dan berpengetahuan), serta Singer (terampil dan inovatif). Penyesuaian jam belajar ini diharapkan dapat mengoptimalkan kemampuan peserta didik menyerap pembelajaran, khususnya di pagi hari, yang disesuaikan dengan potensi usia mereka.
Peraturan jam sekolah baru ini akan mulai berlaku seiring dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, yaitu pada Juli mendatang. Cakupan kebijakan ini sangat luas, menjangkau seluruh jenjang pendidikan formal di Jawa Barat, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Tidak hanya fokus pada durasi dan waktu belajar di dalam lingkungan sekolah, surat edaran gubernur juga mengatur pemanfaatan waktu peserta didik di luar sekolah. Setelah jam pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB, anak-anak diimbau untuk aktif membantu orang tua, terlibat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, memperdalam ilmu keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat mereka.
Selanjutnya, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, waktu tersebut didedikasikan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, serta berbagai aktivitas lain yang bermanfaat untuk pengembangan diri. Sementara itu, untuk hari Sabtu dan Minggu, gubernur merekomendasikan agar dimanfaatkan sebagai waktu untuk pendidikan di lingkungan keluarga atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, tentu saja dengan sepengetahuan dan persetujuan orang tua atau wali.
Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci, berikut adalah ketentuan lengkap mengenai pengaturan jam belajar efektif yang telah ditetapkan di Jawa Barat:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 120 menit per hari.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 4 JP untuk kelas I dan 6 JP untuk kelas II.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit.